Pages

November 09, 2011

Penyembelihan Hewan, Qurban, dan Aqiqah


A.            Penyembelihan Hewan
Untuk mengkonsumsi binatang, maka harus melalui proses penyembelihan. Penyembelihan hewan adalah proses mematikan hewan dengan cara memotong saluran makan dan saluran pernafasan, agar hewan tersebut halal dan sehat untuk dimakan, karena darah yang ada di dalam tubuh binatang telah mengalir deras keluar dari tubuh melalui luka penyembelihan. Dengan kata lain, binatang yang akan dikonsumsi harus melalui proses penyembelihan terlebih dahulu, kecuali terhadap belalang dan ikan. Untuk mengkonsumsi dua jenis binatang ini, tidak perlu disembelih terlebih dahulu.
“Diriwayatkan dalam Abdullah bin Umar, sesungguhnya Rasulullah bersabda : Dihalalkan bagi kamu dua bangkai dan dua darah, dua bangkai itu adalah yaitu ikan dan belalang, sedangkan dua darah itu adalah hati dan limpa”. ( HR Ibnu Majah )

B.            Tata Cara Menyembelih
Penyembelihan yang disyariatkan dalam Islam adalah penyembelihan yang memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.   Syarat-syaratnya
a.        Binatangnya dalam keadaan masih hidup dan merupakan binatang halal dimakan. Dengan demikian tidak sah menyembelih binatang yang sudah mati. Tidak sah pula menyembelih binatang yang haram, seperti anjing, babi, katak, burung elang, harimau, dan sebagainya.
b.       Penyembelihnya beragama Islam dan dengan sengaja.
Dengan demikian tidak sah penyembelihan yang dilakukan oleh orang kafir (ingkar kepada Allah SWT), orang yang musyrik ( menyekutukan Allah SWT ) maupun orang yang murtad ( keluar dari agama Islam ).
Orang yang menyembelih juga harus dalam keadaan sadar. Sehingga tidak sah sembelihan orang yang sedang mengigau, mabuk dan gila.
c.   Orang yang menyembelih membaca Basmalah.
Selain membaca basmalah, penyembelihan juga disunahkan membaca shalawat dan takbir tiga kali.
Dalam Firman Allah SWT dalam QS. Al An Ayat 121 : yang artinya “ Dan janganlah kamu memakan (sembelihan) yang tidak dengan cara menyebutkan nama Allah”.
“Diriwayatkan dari Anas r.a katanya : Nabi s.a.w. telah mengorbankan dua ekor kibas berwarna putih agak kehitam-hitaman dan bertanduk. Baginda menyembelih keduanya dengan tangan baginda sendiri sambil menyebut nama Allah, bertakbir dan meletakkan kaki baginda diatas belikat keduanya”. ( HR. Bukhari dan Muslim ).
d.    Alat yang digunakan tajam, dan tidak terbuat dari tulang, kuku, atau gigi.
Ketajaman alat menyembelih dimaksudkan agar proses penyembelihan berlangsung cepat, dan binatang tersebut segera mati. Alat yang digunakan boleh terbuat dari besi, baja, bambu, atau apa saja yang tajam. Alat yang tidak diperbolehkan untuk menyembelih adalah yang terbuat dari kuku, gigi, dan tulang.
Hadis Rasulullah SAW : yang artinya “ Diriwayatkan dari Rafi’ bin Khadij r.a katanya : Aku berkata :Wahai  Rasulullah, kami akan menemui musuh besuk, sedangkan kami tidak mempunyai pisau. Rasulullah S.A.W bersabda : Segerakanlah atau sembelihlah dengan apa saja yang boleh menumpahkan darah dengan menyebeut nama Allah, engkau boleh memakannya asalkan alat tersebut bukan gigi dan kuku. ( HR Bukhari dan Muslim ).
  1. Dilakukan pada urat leher sampai terputus saluran makanan, pernapasan dan dua urat lehernya. Pada waktu menyembelih binatang, orang yang menyembelih harus memastikan bahwa bagian-bagian di bawah ini sudah memotong / memutuskan bagian-bagian berikut :
• Tenggorokan ( saluran pernapasan ).
• Saluran makanan.
• Dua urat leher yang ada disekitar tenggorokan. Bila ketiga bagian tersebut sudah putus, maka penyembelihan menjadi sah.

C.   Aqiqah
 1. Pengertian Aqiqah
Aqiqah adalah menyembelih kambing/domba sebagai tanda syukur kepada Allah atas lahirnya anak laki-laki atau perempuan. Aqiqah biasanya dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Pada hari itu dicukcur pula rambutnya dan diberi nama yang baik. Sabda Nabi yang artinya :”Setiap anak itu tergadai dengan aqiqah yang disembelih pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama”. ( HR. Ahmad Tirmidzi).
 2.  Hukum Aqiqah
Hukum aqiqah adalah sunnah muakad. Pelaksanaan penyembelihan dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran anak tersebut. Aqiqah berbeda dengan penyembelihan pada umunya. Perbedaannya terletak pada tujuan penyembelihan dan pelaksanaannya. Bila penyembelihan biasa tujuannya hanya untuk dikonsumsi (dimakan), sedangkan aqiqah mempunyai tujuan yang khusus. Ketentuan hewan yang akan disembelihpun juga berbeda.
 3.  Ketentuan Hewan Aqiqah
Ketentuan hewan yang disembelih untuk aqiqah sebagai berikut :
·           Untuk anak laki-laki 2 ekor kambing / domba, dan untuk anak perempuan cukup   satu ekor saja.
Hadis Rasulullah SAW :
Artinya : “ Dari Aisyah, dia berkata :rasulullah SAW menyuruh kita menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk perempuan satu ekor kambing”. (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah).
·           Kambing/domba itu harus dalam keadaan sehat, tidak kurus, dan tidak cacat.
·           Kambing/domba itu sudah berumur satu tahun lebih (sudah pernah berganti gigi).
 4.  Pembagian Daging Aqiqah
Ketentuan pembagian daging aqiqah berbeda dengan pembagian dahing qurban. Dalam hal ini pembagian untuk aqiqah diberikan dalam bentuk yang sudah dimasak. Keterangan ini tidak diambil dari ketentuan Al-Qur’an maupun hadis, tetapi diambil dari keterangan Aisyah.

D.            Qurban
1.   Pengertian Qurban
Qurban berasal dari kata “Qarraba”, artinya dekat. Dalam arti yang lebih luas  “Qurban” artinya ibadah dalam bentuk melaksanakan penyembelihan binatang tertentu atas dasar perintah Allah dan petunjuk Rasulullah dengan harapan dapat mendekatkan diri kepada-Nya.
Firman Allah SWT yang artinya : “Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus”. (QS. Al Kautsar :1-3)
2.      Hukum Qurban
Pelaksanaan qurbqn hukumnyq sunah muakad, artinya sangat dianjurkan. Bagi yang mampu dianjurkan untuk melaksanakan qurban. Akan tetapi, apabila dia menjalankannya hukumnya makruh.
Hadis Rasulullah SAW yang artinya : “ Barang siapa mempunyai kemampuan untuk berqurbqn nqmun tidak nau berqurban, maka jangan mendekati tempat salatku”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
3.      Ketentuan Hewan Qurban
Jenis binatang yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban adalah :
a.             Unta yang sudah berumur 5 tahun.
b.            Sapi/kebau yang sudah berumur 2 tahun.
c.             Kambing yang sudah berumur 2 tahun.
d.            Domba/biri-biri yang sudah berumur 1 tahun atau telah berganti gigi.
 Disamping memenuhi ketentuan di atas, binatang binatang itu harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.             Tanduknya tidak patah.
b.            Tidak sakit atau cacat.
c.             Tidak dalam keadaan hamil.
d.            Tidak kurus kering.
Ketentuan yang lain adalah untuk jenis binatang unta, sapi, dan kerbau boleh untuk dikurbankan oleh 7 orang. Sedangkan untuk kambing dan domba hanya untuk kurban 1 orang. Hadis Rasulullah yang artinya :
” Diriwayatkan dari pada Jabir bin Abdullah r.a katanya: kami pernah menyembelih binatang kurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiah dengan seekor unta kepada tujuh orang dan lembu juga kepada tujuh orang”. (HR. Bukhari Muslim).
4.      Waktu Penyembelihan Qurban
Waktu penyembelihan qurban adalah setelah salat dan tiga hari tasyrik,  serta boleh dilakukan pada siang hari dan sore hari pada hari-hari tersebut (sebelum matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Sabda Rasulullah SAW yang artinya :” Siapa menyembelih sebelum salat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya. Dan siapa menyembelih setelah salat dan dua khotbah, sungguh ibadahnya telah sempurna dan ia mendapat sunah kaum muslim”. (HR. Bukhari Muslim).
5.       Pembagian daging Qurban
Daging qurbqn dibagi kepada fakir dan miskin dalam keadaan masih mentah, belum dimasak. Apabila orang yang berqurban menghendaki, dia boleh mengambil daging qurban itu maksimak 1/3.

1 comment:

  1. assalamualaikum...
    kak mau nanya,apa ada perbedaan antara hewan qurban dan Aqiqah?
    Akikah Jogja

    ReplyDelete