A. Salat Jamak
1. Pengertian Salat Jamak.
Salat jamak adalah salat yang digabungkan, maksudnya menggabungkan dua salat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu. Misalnya menggabungkan salat Duhur dan Asar dikerjakan pada waktu Duhur atau pada waktu Asar. Atau menggabungkan salat magrib dan ‘Isya dikerjakan pada waktu magrib atau pada waktu ‘Isya. Sedangkan salat Subuh tetap pada waktunya tidak boleh digabungkan dengan salat lain.
Hukum mengerjakan salat Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: dari Anas, ia berkata: Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat duhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua salat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu duhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan salat duhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat). (H.R. Bukhari dan Muslim)
Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah pernah menjamak salat karena ada suatu sebab yaitu bepergian. Hal menunjukkan bahwa menggabungkan dua salat diperbolehkan dalam Islam namun harus ada sebab tertentu.
Salat jamak boleh dilaksanakan karna beberapa alasan (halangan) berikut:
a. Dalam perjalanan jauh minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar imam madhab)
b. Perjalanan itu tidak bertujuan untuk maksiat.
c. Dalam keadaan sangat ketakukan atau khawatir misalnya perang, sakit, hujan lebat, angin topan dan bencana alam.
Salat fardu dalam sehari semalam yang boleh dijamak adalah pasangan salat duhur dengan asar dan salat magrib dengan ‘isya. Sedangkan salat subuh tidak boleh dijamak. Demikian pula orang tidak boleh menjamak salat asar dengan magrib.
Salat jamak dapat dilaksanakan dengan dua cara:
a. Jamak Takdim (jamak yang didahulukan), yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang pertama. Misalnya menjamak salat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu duhur ( 4 rakaat salat duhur dan 4 rakaat salat asar) atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu magrib (3 rakaat salat magrib dan 4 rakaat salat ‘isya).
b. Jamak Ta’khir (jamak yang diakhirkan), yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang kedua. Misalnya menjamak salat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu asar atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu ‘isya.
Dalam melaksanakan salat jamak takdim maka harus berniat menjamak salat kedua pada waktu yang pertama, mendahulukan salat pertama dan dilaksanakan berurutan, tidak diselingi perbuatan atau perkataan lain. Adapun saat melaksanakan jamak ta’khir maka harus berniat menjamak dan berurutan. Tidak disyaratkan harus mendahulukan salat pertama. Boleh mendahulukan salat pertama baru melakukan salat kedua atau sebaliknya.
2. Praktik Salat Jamak Takdim /Takhir
a. Cara Melaksanakan Salat Jamak Takdim
Misalnya salat duhur dengan asar: salat duhur dahulu empat rakaat kemudian salat asar empat rakaat, dilaksanakan pada waktu duhur.
Tata caranya sebagai berikut:
1) Berniat salat duhur dengan jamak takdim. Bila dilafalkan yaitu:
” Saya niat salat salat duhur empat rakaat digabungkan dengan salat asar dengan jamak takdim karena Allah Ta’ala”
2) Takbiratul ihram
3) Salat duhur empat rakaat seperti biasa.
4) Salam.
5) Berdiri lagi dan berniat salat yang kedua (asar), jika dilafalkan sebagai berikut;
“ Saya niat salat asar empat rakaat digabungkan dengan salat duhur dengan jamak takdim karena Allah ta’ala.
6) Takbiratul Ihram
7) Salat asar empat rakaat seperti biasa.
8) Salam.
Catatan: Setelah salam pada salat yang pertama harus langsung berdiri,tidak boleh diselingi perbuatan atau perkataan misalnya zikir, berdo’a, bercakap-cakap dan lain-lain)
b. Cara Melaksanakan Salat Jamak Ta’khir.
Misalnya salat magrib dengan ‘isya: boleh salat magrib dulu tiga rakaat kemudian salat ‘isya empat rakaat, dilaksanakan pada waktu ‘isya.
Tata caranya sebagai berikut:
1) Berniat menjamak salat magrib dengan jamak ta’khir. Bila dilafalkanyaitu:
“ Saya niat salat salat magrib tiga rakaat digabungkan dengan salat ‘isya dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala”
2) Takbiratul ihram
3) Salat magrib tiga rakaat seperti biasa.
4) Salam.
5) Berdiri lagi dan berniat salat yang kedua (‘isya), jika dilafalkan sebagai berikut;
“ Saya berniat salat ‘isya empat rakaat digabungkan dengan salat magrib dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.”
6) Takbiratul Ihram
7) Salat ‘isya empat rakaat seperti biasa.
8) Salam.
Catatan: Ketentuan setelah salam pada salat yang pertama sama seperti salat jamak takdim. Untuk menghormati datangnya waktu salat, hendaknya keuika waktu salat pertama sudah tiba, maka orang yang akan menjamak ta’khir, sudah berniat untuk menjamak ta’khir salatnya, walaupun salatnya dilaksanakan pada waktu yang kedua.
B. Salat Qasar
1. Pengertian Salat Qasar
Salat qasar adalah salat yang dipendekkan (diringkas), yaitu melakukan salat fardu dengan cara meringkas dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Salat fardu yang boleh diringkas adalah salat yang jumlah rakaatnya ada empat yaitu duhur , asar dan ‘isya.
Hukum melaksanakan salat qasar adalah mubah (diperbolehkan) jika syaratnya terpenuhi.
Allah berfirman dalam al Qur’an surat An Nisa ayat 101:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا (١٠١)
Artinya: “ Dan apabila kamu beprgian di muka bumi, maka tidak mengapa kamu menqasar salatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir, sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu.” Q.S.(An Nisa[4]: 101)
2. Syarat Sah Salat Qasar
Syarat-syarat salat qasar sama dengan syarat salat jamak hanya ditambah persyaratan bahwa salat yang dapat diqasar adalah salat yang jumlah rakaatnya empat, tidak makmum pada orang yang salat sempurna (biasa, tidak qasar)
3. Praktik Salat Qasar
Ambil contoh salat qasar duhur.
Tata caranya sebagai berikut:
a. Berniat salat dengan cara qasar. Jika dilafalkan sebagai berikut:
Artinya: “ saya berniat salat duhur dua rakaat diqasar karena Alla Ta’ala”
b. Takbiratul ihrom.
c. Salat dua rakaat
d. Salam.
C. Salat Jamak Qasar
1. Pengertian Salat Jamak Qasar.
Salat jamak qasar adalah menggabungkan dua salat fardu dalam satu waktu sekaligus meringkas (qasar).
Hukum dan syaratnya sama dengan salat jamak dan salat qasar. Salat jamak qasar dapat dilaksanakan secara takdim maupun ta’khir.
Umat Islam dapat melakukan salat fardu secara jamak, qasar maupun jamak qasar asalkan memenuhi syarat sahnya. Hal ini merupakan rukhsah (keringanan )yang diberikan Allah agar manusia tidak meninggalkan salat fardu walau dalam keadaan apapun. Allah tidak menghendaki kesukaran pada hambaNya.
2. Praktik Salat Jamak Qasar
Salat Jamak Qasar menggunakan Jamak Takdim: misalnya salat duhur dengan asar. Tata caranya sebagai berikut:
a. Berniat menjamak qasar salat duhur dengan jamak takdim. Jika dilafalkan sebagai berikut:
“ Saya berniat salat duhur dua rakaat digabungkan dengan salat asar dengan jamak takdim, diqasar karena Allah Ta’ala”
b. Takbiratul ihram.
c. Salat duhur dua rakaat (diringkas)
d. Salam.
e. Berdiri dan niat salat asar, jika dilafalkan sebagai berikut:
“ Saya berniat salat asar dua rakaat digabungkan dengan salat duhur dengan jamak takdim, diqasar karena Allah Ta’ala”
b. Takbiratul ihram.
c. Salat asar dua rakaat (diringkas)
d. Salam
Salat Jamak Qasar menggunakan Jamak Ta’khir: misalnya salat magrib dengan ‘isya.
Tata caranya sebagai berikut:
a. Berniat menjamak qasar salat magrib denganjamak ta’khir. Jika dilafalkan sebagai berikut:
“ saya berniat salat magrib tiga rakaat digabungkan dengan salat isya’ dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.”
b. Takbiratul ihram.
c. Salat magrib tiga rakaat seperti biasa.
d. Salam.
e. Berdiri dan niat salat isya’. Jika dilafalkan sebagai berikut:
“ Saya berniat salat isya’ dua rakaat digabungkan dengan salat magrib dengan jamak ta’khir, diqasar karena Allah Ta’ala.”
f. Takbiratul Ihram.
g. Salat isya’ dua rakaat (diringkas)
h. Salam
No comments:
Post a Comment