A. TAHARAH (wudhu, tayyamum, istinja’)
Taharah menurut bahasa artinya bersuci atau bersih. Menurut istilah adalah bersuci dari hadas, baik hadas besar maupun hadas kecil dn bersuci dari najis yang meliputi badan, pakaian, tempat, dan benda-benda yang terbawa di badan.
Wudhu menurut bahasa berarti bersih. Menurut istilah syara’ berarti membasuh anggota badan tertentu dengan air suci yang menyucikan (air mutlak) dengan tujuan menghilangkan hadas kecil sesuai syarat dan rukunnya.
a. Syarat Wudhu
Wudhu seseorang dianggap sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut.
A. Beragama Islam
B. Sudah mumayiz
C. Tidak berhadas besar dan kecil
D. memakai air suci lagi mensucikan
E. Tidak ada sesuatu yang menghalangi samp[ainya air ke anggota Wudhu, seperti cat, getah dsb.
b. Rukun Wudhu
Hal-hal yang wajib dikerjakan dalam Wudhu adalah sebagai berikut.
1 Niat berWudhu di dalam hati bersamaan ketika membasuh muka.
2 Membasuh seluruh muka
3 Membasuh kedua tangan sampai siku
4 Mengusap atau menyapu sebagian kepala.
5 Membasuh kedua kaki sampai mata kaki, dan
6 Tertib (berurutan dari pertama sampai terakhir
c. Sunah Wudhu
Untuk menambah pahala dan menyempurnakan Wudhu, perlu diperhatikan hal-hal yang disunahkan dalam melakukan Wudhu, antara lain sebagai berikut.
1 Membaca dua kalimah syahadat ketika hendak berWudhu
2 Membaca ta’awuz dan basmalah
3 Berkumur-kumur bagi seseorang yang sedang tidak berpuasa
4 Membasuh dan membersihkan lubang hidung
5 Menyapu seluruh kepala
6 membasuh sela-sela jari tangan dan kaki
7 Mendhulukan anggota Wudhu yang kanan dari yang kiri.
8 Membasuh anggota Wudhu tiga kali.
9 Mengusap kedua telinga bagian luar dan dalam
10 Membaca do’a sesudah Wudhu.
d. Hal yang membatalkan Wudhu.
Wudhu seseorang dikatakan batal apabila yang bersangkutan telah melakukan hal-hal seperti berikut.
1 Keluar sesuatu dari kubul (kemaluan tempat keluarnya air seni) atau dubur(anus), baik berupa angin maupun cairan(kentut,kencing, tinja, darah, nanah, mazi, mani dan sebagainya)
2 Bersentuhaan kulit laki-laki dan perempuan tanpa pembatas.
3 Menyentuh kubul atau dubur dengan tapak tangan tanpa pembatas.
4 Tidur dengan nyenyak
5 Hilang akal.
Tayamum secara bahasa adalah berwudu dengan debu,(pasir, tanah) yang suci karena tidak ada air atau adanya halangan memakai air.
Tayamum menurut istilah adalah menyapakan tanah atau debu yang suci ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan memenuhi syarat da rukunnya sebagai pengganti dari wudu atau mandi wajib karena tidak adanya air atau dilarang menggunakan air disebabkan sakit.
a. Syarat Tayamum
Syarat tayamum adalah sebagai berikut :
1. Ada sebab yang membolehkan mengganti wudu atau mandi wajib dengan tayamum.
2. Sudah masuk waktu salat
3. Sudah berusaha mencari air tetapi tidak menemukan
4. Menghilangkan najis yang melekat di tubuh
5. Menggunakan tanah atau debu yang suci.
b. Rukun Tayamum
1. Niat
2. Mengusap debu ke muka
3. Mengusap debu ke dua tangan sampai siku
4. Tertib
c. Sunah Tayamum
Dalam melaksanakan tayamum, seseorang hendaknya memperhatikan sunah-sunah tayamum sebagai berikut.
1. Membaca dua kalimah syahadat ketika hendak bertayamum
2. Membaca ta’awuz dan basmalah
3. Menepiskan debu yang ada di telapak tangan
4. Merenggangkan jari-jari tangan
5. Menghadap kiblat
6. Mendahulukan anggota tubuh yang kanan dari yang kiri
7. Membaca do’a (seperti do’a sesudah wudu)
d. Hal yang membatalkan Tayamum
Tayamum seseorang menjadi batal karena sebab berikut :
1 Semua yang membatalkan wudu juga membatalkan tayamum
2 Keadaan seseorang melihat air yang suci yang mensucikan(sebelum salat)
3 Murtad (keluar dari agama Islam)
Istinjak menurut bahasa adalah melepaskan atau membersihkan tempat keluarnya kotoran. Sedangkan menurut istilah adalah membersihkan diri dari najis setelah buang air besar atau kecil dengan menggunakan air atau benda yang lain.
Adab buang air:
1. Tidak mengucapkan atau membawa asma Allah di dalam WC
2. Membaca doa ketika hendak masuk WC
اللهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ
3. Mendahulukan kaki kiri
4. Tidak menghadap kiblat atau membelakanginya
5. Pada saat keluar WC jangan lupa membaca doa
اَلْحَمْدُ لِلّهِ الَّذِى اَذْهَبَ عَنِّ الاَذَى وَعَا فَانِى
B. SALAT (salat jamak, salat qasar, dzikir dan do’a)
1. Pengertian Salat
Menurut bahasa Salat berarti do`a. Sedangkan menurut istilah agama, salat ialah suatu perbuatan dan perkataan yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam dengan sarat-sarat tertentu.
مُرُوْااَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ اِذَا بَلَغُوْا سَبْعًا
Hadits di atas menyuruh umat Islam sholat sejak usia 7 tahun.
2. Syarat Wajib Salat
Syarat wajib salat adalah syarat-syarat atau hal-hal yang menjadikan seseorang diwajibkan salat. Adapun syarat wajib salat adalah sebagai berikut :
a. Islam.
b. Balig (dewasa)
c. Berakal
d. Suci dari haid dan nifas (bagi wanita)
e. Dalam keadaan sadar (tidak tidur atau mabuk)
f. Dakwah telahs sampai
3. Syarat Sah Salat
Syarat sah salat adalah sesuatu yang harus dipenuhi sebelum melakukan ibadah salat. Adapun syarat sahnya salat adalah sebagai berikut.
a. Suci dari hadas besar dan hadas kecil.
b. Suci badan, pakaian, dan tempat dari najis.
c. Menutup aurat
d. Telah masuk waktu salat
e. Menghadap kiblat
4. Rukun Salat
Rukun salat adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dalam mengerjakan salat.Apabila tidak dilaksanakan, maka salat seseorang menjadi batal atau tidak sah. Adapun rukun salat adalah sebagai berikut :
a. Niat dengan ikhlas semata-mata karena Allah Swt.
b. Berdiri bagi orang yang kuasa atau mampu.
c. Takbiratul ihram (membaca Allahu Akbar) pada permulaan salat.
d. Membaca surah Al Fatihah.
e. Rukuk dengan tumakminah (tenang sejenak).
f. Iktidal dengan tumakminah (berdiri dari rukuk dengan tenang sejenak).
g. Sujud dua kali dengan tumakminah.
h. Duduk diantara dua sujud dengan tumakminah.
i. Duduk untuk tasyahud akhir.
j. Membaca tasyahud akhir.
k. Membaca salawat atas Nabi Muhammad saw.
l. Membaca salam yang pertama (menengok ke kanan).
m. Tertib (dengan berurutan)
5. Sunah Salat
Sunah salat adalah sesuatu yang lebih utama dilakukan, tetapi jika tidak dilakukan tidak menyebabkan salatnya batal. Adapun yang termasuk sunah-sunah salat adalah sebagai berikut :
a. Takbiratul ihram dengan mengangkat kedua tangan sampai setinggi telinga dan telapak setinggi bahu serta kedua tangan dihadapkan kiblat.
b. Mengangkat kedua tangan ketika akan rukuk, bangkit dari rukuk, dan berdiri dari tasyahud awal.
c. Meletakkan telapak tangan kanan di atas pergelangan tangan kiri dan keduanya diletakan dibawah dada.
d. Ketika salat melihat ke arah sujud.
e. Membaca do`a iftitah sesudah takbiratul ihram
f. Membaca taawuz ketika akan membaca Surah Al Fatihah
g. Diam sebentar sebelum dan sesudah membaca surah Al Fatihah
h. Membaca amin setelah membaca surat Al Fatihah.
i. Membaca surah atau ayat-ayat lain dari Al Qur`an.
j. Menyaringkan bacaan Surah Al Fatihah dan Al Qur’an pada salat maghrib, Isya` dan Subuh di rakaat pertama dan kedua, begitu juga pada salat jum`at dan hari raya
k. Membaca takbir setiap pindah dari satu gerakan ke gerakan lain.
l. Membaca tasbih ketika ruku` dan sujud
m. Membaca Sami`Allahuliman hamidah ketika bangun dari rukuk untuk i`tidal
n. Membaca rabbana lakal hamdu ketika iktidal
o. Meletakkan dua telapak tangan diatas lutut ketika duduk setelah sujud
p. Membaca do`a ketika duduk di antara dua sujud
q. Duduk iftirasy (duduk di atas mata kaki kiri telapak kaki kanan ditegakkan)
r. Duduk tawaruk pada tasyahud akhir (telapak kaki kiri dikeluarkan ke sebelah bawah telapak kaki kanan)
s. Duduk tumakninah (duduk sejenak) sesudah sujud kedua kedua sebelum berdiri
t. Membaca salam yang kedua (menengok ke kiri)
6. Hal-hal yang Membatalkan Salat
Salat seseorang menjadi batal apabila melakukan salah satu hal berikut ini.
a. Dengan sengaja meninggalkan salah satu rukun dan syarat salat atau tidak melaksanakannya secara berurutan
b. Sengaja berbicara pada saat salat
c. Bergerak lebih dari tiga gerakan
d. Keluar hadas besar atau hadas kecil
e. Terkena najis
f. Terbuka aurat dalam salat
g. Berubah niat dalam salat
h. Membelakangi kiblat
i. Makan dan minum dengan sengaja ketika salat
j. Tertawa terbahak-bahak
Salat jamak adalah salat yang digabungkan, maksudnya menggabungkan dua salat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu. Misalnya menggabungkan salat Duhur dan Asar dikerjakan pada waktu Duhur atau pada waktu Asar. Atau menggabungkan salat magrib dan ‘Isya dikerjakan pada waktu magrib atau pada waktu ‘Isya.
Salat jamak dapat dilaksanakan dengan dua cara:
a. Jamak Takdim (jamak yang didahulukan), yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang pertama. Misalnya menjamak salat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu duhur ( 4 rakaat salat duhur dan 4 rakaat salat asar) atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu magrib (3 rakaat salat magrib dan 4 rakaat salat ‘isya).
b. Jamak Ta’khir (jamak yang diakhirkan), yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang kedua. Misalnya menjamak salat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu asar atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu ‘isya.
Salat qasar adalah salat yang dipendekkan (diringkas), yaitu melakukan salat fardu dengan cara meringkas dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Salat fardu yang boleh diringkas adalah salat yang jumlah rakaatnya ada empat yaitu duhur , asar dan ‘isya.
Salat jamak qasar adalah menggabungkan dua salat fardu dalam satu waktu sekaligus meringkas (qasar).
Zikir dapat diartikan ingat atau mengingat. Zikir disini maksudnya adalah mengingat Allah Swt, yang dilakukan dengan hati dan lisan berupa bacaan kalimat-kalimat tayyibah (kalimat yang baik), seperti ucapan Tasbih, tahmid, takbir, dan sifat-sifat yang sempurna yang dmiliki Allah Swt. Zikir biasanya dilaksanakan sesudah melakukan salat wajib lima waktu.
Adapun bacaan zikir yang sering dibaca oleh Rasulullah saw, setelah melaksanakan salat diantaranya sebagai berikut :
a. Membaca Istigfar
استغفر الله العظيم الّذي لا الٰه الاّهو الحيّ القيّوم واتوب اليه
Artinya: “Aku mohon ampun kepada Allah Yang Maha Agung, zat yang tidak ada Tuhan selai Dia (Allah) yang hidup, berdiri sendiri, dan aku bertobat kepada-Nya”.
b. Membaca Tahlil
لاالٰه الاّالله لا شريك له له الملك وله الحمد يحيى ويميت وهو على كلّ شيء قدير
Artinya: “Tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya kekuasaan dan kepunyaan serta segala puji. Dia yang menghidupkan dan yang mematikan dan Dia Maha kuasa atas segala sesuatu”.
c. Membaca Do`a
اللّهمّ انت السّلام ومنك سلام واليك يعود السّلام فحيّينا ربّنا بالسّلام واذخلنا الجنّة دار السّلام تباركت ربّنا وتعاليت ياذالجلال والاكرم
Artinya: “Ya Allah Zat Maha Penyelamat dan dari Engkau keselamatan. Dan kepadamu juga kembalinya keselamatan. Maka hidupkanlah kami ya Tuhan, dan masukanlah kami ke dalam surga yaitu tempat sejahtera. Maha berkah Engkau ya Tuhan kami dan Maha agung wahai Tuhan Pemilik keagungan dan kematian”.
d. Membaca tasbih 33x
سبحان الله
Artinya: “Maha Suci Allah.”
e. Membaca Tahmid 33x
الحمد لله
Artinya: “Segala puji bagi Allah.”
f. Membaca Takbir 33x
الله اكبر
Artinya: “Allah Maha Besar.”
Berdo`a adalah memohon kepada Allah Swt, agar diberi ampunan, keselamatan, dan perlindungan-Nya. Orang yang sedang berdo`a berarti dia sedang mengadakan percakapan atau berkomunikasi dengan Allah Swt, untuk memohon sesuatu yang di inginkan.
Doa meminta ilmu yang bermanfaat:
رَبِّيْ زِدْنِيْ عِلْمًا وَارْزُقْنِيْ فَهْمًا نَبِيًّا وَرَسُوْلاً وَعَمَلاً صَالِحًا مُتَقَبَّلاً
C. PUASA (puasa wajib dan puasa sunah)
Puasa menurut bahasa artinya menahan diri dari segala sesuatu, seperti manahan makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat. Sedang menurut istilah puasa ialah menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya, satu hari lamanya sejak mulai terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat dan rukunnya.
Dalam Islam hukum melaksanakan puasa ada beberapa macam seperti wajib, sunat, haram dan makruh. Puasa yang hukum melaksanakannya wajib yaitu : puasa ramadhan, , puasa kifarat dan puasa nazar. Yang termasuk puasa sunat, seperti : puasa setiap hari senin – kamis, puasa hari A’rafah, puasa ‘asyura dan sebagainya. Yang termasuk puasa haram seperti : puasa pada hari raya idul fitri dan idul adha (10 dzulhijjah) dan puasa hari tasyri’ (11,12,13 dzulhijjah).
Macam-macam puasa wajib ada tiga yaitu puasa Ramadhan, puasa nazar, dan puasa kifarat. Puasa Ramadhan adalah puasa yang dikerjakan pada bulan Ramadhan, puasa nazar adalah puasa yang dikerjakan karena janji, sedangkan puasa kifarat adalah puasa karena mendapat denda.
Yang termasuk puasa sunah adalah puasa syawal, puasa Arafah (dapat menghapus dosa 1 tahun yang lalu dan 1 tahun yang akan datang), puasa Senin-Kamis, puasa Asy Syura atau 10 Muharam (dapat menghapus dosa 1 tahun yang lalu), puasa pada bulan Sya’ban, puasa pertengahan bulan qamariyah, dan puasa nabi Daud.
Orang yang diperbolehkan tidak berpuasa pada bulan ramadhan adalah :
1. Orang yang sedang sakit. Wajib mengganti yangdtinggalkannya ketika sembuh.
2. Orang yang sedang bepergian jauh (musafir) tidak bertujuan untuk maksiat. Maka setelah selesai ramdhannya wajib mengganti (mengqadha) sejumlah puasa yang telah ditinggalkannya.
3. Orang yang telah lanjut usia (pikun) atau sakit menahun
Yaitu orang yang sudah tua dan tidak mampu berpuasa serta kemungkinan untuk mengqadha juga sudah tidak mungkin. Maka sebagai pengganti puasanya ia wajib membayar fidyah yaitu memberi makan seorang miskin setiap harinya selama tidak berpuasa . Ukuran fidyah yaitu kurang lebih ¾ liter beras atau makanan yang bisa membuat kenyang.
4. Orang yang sedang hamil atau menyusui
Orang yang sedang hamil atau menyusui jika tidak kuat maka boleh tidak berpuasa tetapi wajib mengganti (mengqadaha) puasanya pada kesempatan lain dan wajib membayar fidyah.
D. ZAKAT (zakat fitrah dan zakal maal)
zakat fitrah berarti zakat kesucian.
Menurut istilah, zakat fitrah adalah zakat yang wajib karena telah berbuka dari puasa Ramadhan.
Yang dipergunakan berzakat fitrah adalah bahan makanan pokok yang mempunyai sifat mengenyangkan. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan dalam setiap jiwa adalah satu sa’ atau 3,5 liter = 2,5 kg. (beras) atau uang yang seharga bahan makanan pokok tersebut untuk satu jiwa.
Rukun zakat fitrah
1) Niat
2) Adanya Muzakki ( orang yang berzakat fitrah )
3) Adanya mustahiq ( orang yang menerima zakat fitrah )
4) Adanya harta yang dipergunakan berzakat fitrah
Waktu pelaksanaan zakat fitrah
Waktu dan hukum untuk membayar zakat fitrah bagi umat Islam ada 5 yaitu ;
1) Waktu Ta’jil ( waktu yang diperbolehkan ), yaitu semenjak bulan Ramadhan tiba hingga hari terakhir bulan Ramadhan sebelum Magrib ( waktu berbuka ).
2) Waktu wajib, yaitu hari terakhir di bulan Ramadhan semenjak matahari terbenam ( Salat Magrib ) sampai sebelum salat Subuh.
3) Waktu lebih utama ( Afdal ), yaitu sejak selesai salat Subuh sampai sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri di tempat kita tinggal.
4) Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah salat Idul Fitri, sebagaimana disebutkan dalam hadis tersebut di atas.
5) Waktu haram yaitu membayar zakat fitrah setelah salat Idul Fitri sampai terbenam matahari pada tanggal 1 Syawal.
Zakat mal adalah membersihkan sebagian harta yang dimiliki kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan kadar dan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Harta yang wajib dizakati
a. Emas atau perak
b. Harta perniagaan atau harta dagangan
c. Peternakan (hewan ternak)
d. Hasil pertanian ( Makanan pokok ) setiap kali panen .
e. Barang temuan ( Rikaz )
Harta rikaz adalah harta-harta yang terpendam atau tersimpan
f. Harta lain yang wajib dikeluarkan zakatnya ;
Harta lain yang wajib dizakati antara lain usaha perikanan, tanaman hias, peternakan unggas dan profesi.
Nisab artinya batas minimal harta yang dimilki. Nisab-nisab tersebut adalah :
No Jenis Harta Nisab Kadar Zakatnya (%)
1. Emas 20 Dinar = 93,6 gr 2,5 %
2. Perak 200 Dirham = 624 gr 2,5 %
3. Perniagaan Standar emas (dihitung berdasarkan harga emas) 2,5 %
4. Peternakan :
a. Kambing/Domba
40 – 120 ekor
121 – 200 ekor
201 – 339 ekor
400 …… ekor
Setiap bertambah 100 ekor
1 ekor umur 2 tahun
2 ekor umur 2 tahun lebih
3 ekor umur 2 tahun lebih
4 ekor umur 2 tahun lebih
Tambah 1 ekor lagi
b. Sapi/Kerbau 30 – 39 ekor
40 – 59 ekor
60 – 69 ekor
70 – 79 ekor
80 – 89 ekor
Setiap bertambah 30 ekor 1 ekor umur 1 tahun lebih
1 ekor umur 2 tahun lebih
2 ekor umur 1 tahun lebih
2 ekor umur 2 tahun lebih
3 ekor umur 1 tahun lebih
Tambah 1 ekor lagi
5. Pertanian/tanaman pokok 5 wasaq = 750 kg
= 930 liter
10 % bila diairi dengan air hujan/air sungai
5 % bila diari dengan alat penyiram yang membutuhkan biaya tambahan
6.
Barang temuan berupa emas dan perak Sama dengan emas dan perak 20 % pada saat menemukannya
Barang selain emas dan perak Sama dengan emas dan perak 2,5 %
7. Lain-lain :
a. Perikanan
b. Tanaman hias
c. Profesi
d. Perkebunan Perhitungan uang dan alat tukar berdasarkan standar harga emas dan perak 2,5 %
Orang yang berhak menerima zakat adalah ;
1. Fakir, yaitu orang-orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan tidak mempunyai harta
2. Miskin, yaitu orang yang memiliki pekerjaan tetap namun hasilnya tidak mencukupi untuk kebutuhan pokok dirinya maupu keluarganya
3. Amil, yaitu orang yang bertugas mengurus zakat, mulai dari pengumpulan sampai pembagian
4. Mu’allaf, orang yang baru saja masuk Islam
5. Memerdekakan budak, yaitu budak (pembantu) yang diperjual belikan
6. Garim, yaitu orang yang mempunyai banyak hutang, hutang tersebut bukan untuk maksiat
7. Sabilillah, yang termasuk kategori sabilillah ini adalah segala usaha yang bertujuan untuk menegakkan agama Allah. Seperti pengembangan tempat pendidikan, kesehatan, da’wah, panti asuhan dan lain-lain
8. Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan perjalanan tersebut bukan untuk maksiat, Seperti menuntut ilmu, berdakwah, silaturrahmi, dan lain-lain.
E. HAJI
Haji adalah sengaja mengunjungi ka’bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula. Mengerjakan haji hukumnya wajib ‘ain bagi orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya, sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an:
...وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ ﴿٩٧﴾
Artinya:
“….mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam” (QS. Ali Imran:97).
Wajib haji adalah ketentuan-ketentuan haji baik perbuatan maupun perkataan yang wajib dilaksanakan dalam ibadah haji. Jika ditinggalkan hajinya tetap sah tetapi wajib membayar dam (denda). Wajib haji itu meliputi: Ihram dari miqat, bermalam di Muzdalifah, bermalam di Mina, melempar jumrah, thawaf wada’ dan menjauhkan diri dari hal-hal yang dilarang selama ihram.
Sedangkan tata cara pelaksanaan ibadah haji dan umrah dapat dibagi 3 macam cara pelaksanaan, yaitu :
a. Haji ifrad yaitu menunaikan haji terlebih dahulu kemudian umrah.
b. Haji ramattu yaitu menunaikan ibadah umroh terlebih dahulu kemudian ibadah haji sampai selesai.
c. Haji iqran yaitu menggabungkan pelaksanaan ibadah haji dan umrah sekaligus dalam satu rangkaian amalan haji.
Rukun Haji itu meliputi ihram, wukuf di Arafah, thawaf, Sa’i, tahallul dan tertib.
-Ihram ialah berniat memulai mengerjakan haji atau umrah atau keduanya sekaligus.
-Wukuf adalah hadir dan berada di padang Arafah yang dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai tergelincirnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbitnya fajar tanggal 10 Dzulhijjah.
-Thawaf adalah perbuatan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Apabila orang berhaji tidak mengerjakan thawaf, maka hajinya tidak sah/batal.
-Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah, sebanyak tujuh kali.
-Tahallul (Mencukur/Memotong rambut). Apabila orang berhaji tidak mengerjakan Tahallul, maka hajinya tidak sah/batal.
F. MAKANAN HALAL DAN HARAM
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الأرْضِ حَلالا طَيِّبًا وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (١٦٨)
Artinya :Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS. Al Baqarah : 168)
Pertama, makanan dan minuman harus halal. Makanan halal itu ada dua macam, yakni:
a. Halal dari cara memperolehnya. Makanan yang yang akan dimakan diperoleh dengan cara yang dibenarkan oleh Allah, misalnya makanan itu kita dapatkan dari pemberian orang tua, dari hasil kerja keras, atau dari cara-cara halal lainnya.
b. Makanan itu terbuat dari bahan yang halal, tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan menurut syariat. Makanan yang haram tercantum dalam ayat berikut ini :
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (١٧٣)
Artinya :Sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Baqarah : 173)
Kedua, makanan dan minuman harus tayyib artinya baik bagi tubuh dan kesehatan. Makanan yang membahayakan kesehatan misalnya mengandung formalin, mengandung pewarna untuk tekstil, makanan berlemak yang berlebihan, dan lain-lain dikatakan tidak tayyib.
مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ Hadis disamping menerangkan tentang minuman yang memabukkan, banyak maupun sedikit hukumnya haram. Dan كُلُّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ حَرَامٌ Hadis disamping menerangkan tentang hewan yang diharamkan adalah hewan yang buas dan bertaring.
G. Upah, hiwalah dan luqathah
Upah disebut al-ajru yaitu suatu pemberian, baik berupa uang atau suatu barang dari seseorang kepada orang lain sebaagai balas jasa atau ganti tenaga yang dikeluarkan oleh orang yang bekerja untuk kepentingan orang yang member pekerjaan.
Hukum upah adalah mubah. Rukun pemberian upah:
- Mu’jir: orang yang memberikn upah dan musta’jir: orng yang menerim upah
- Ijab qabul
- Ujrah: sesuatu yang diberikan sebagai balasan jasa atau tenaga
- Sesuatu yang dikerjakan
Hiwalah: suatu perpindahan utang dari orang pertama kepada orang kedua karena orang kedua ini mempunyai utang kepada orang pertama. Syarat hiwalah:
- Keridhaan antara muhil (orang yang berhutang) dan muhtal (orang yang berpiutang)
- Kesamaan bentuk pembayaran utang
- Kesamaan besarnya utang antara muhil kepada muhtal dan muhal alaih (orang yang mendapat tanggung jawab membayar utang) kepada muhil.
Rukun hiwalah:
- Muhil (orang yang berhutang)
- Muhal (orang yang berpiutang)
- Muhal ‘alaih (orang yang mendapat tanggung jawab membayar utang)
- Utang muhil kepada muhal
- Akad
Luqathah: baranhg temuan. Menurut istilah: barang yang ditemukan di suatu tempat dan tidak diketahui pemiliknya. Barang temuan wajib diumumkan kepada khalayak ramai selama 12 bulan aatau 1 tahun dan apabila selama 1 tahun tidak ada yang mengaku sebagai pemilik barang maka barang itu milik yang menemukan.
Rukun luqathah:
- Orang yang menemukan barang
- Barang yang ditemukan.