A.
Pengertian Taharah
Taharah
menurut bahasa artinya bersuci atau bersih. Menurut istilah adalah bersuci dari
hadas, baik hadas besar maupun hadas kecil dn bersuci dari najis yang meliputi
badan, pakaian, tempat, dan benda-benda yang terbawa di badan.
Taharah terbagi menjadi dua bagian
yaitu lahir dan batin. Taharah lahir adalah taharah / suci dari najis dan hadas
yang dapat hilang dicuci dengan air mutlak (suci menyucikan) dengan wudu,
mandi, dan tayamun. Taharah batin adalah membersihkan jiwa dari pengaruh-pengaruh
dosa dan maksiat, seperti dengki, iri, penipu, sombong, ujub, dan ria.
Dalam hal ini banyak ayat Al qur`an
dan hadist Nabi Muhammad saw, menganjurkan agar kita senantiasa menjaga
kebersihan lahir dan batin.
Firman
Allah Swt :
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ
فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ
مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
(٢٢٢)
Artinya:
“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertobat dan mencintai
orang-orang yang suci lagi bersih”. (QS Al Baqarh:222)
Selain ayat
al qur`an tersebut, Nabi Muhammad SAW bersabda.
النظافة من الايمان
(رواه مسلم)
Artinya
: “Kebersihan itu adalah sebagian dari iman.”(HR.Muslim)
B.
Ketentuan , Wudhu,
Tayamum, dan Mandi Wajib
1. Pengertian Wudu
Wudu
menurut bahasa berarti bersih. Menurut istilah syara’ berarti membasuh anggota
badan tertentu dengan air suci yang menyucikan (air mutlak) dengan tujuan
menghilangkan hadas kecil sesuai syarat dan rukunnya. Firman Allah SWT dalam
surat Al.Maidah ayat 6.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا
وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ
إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى
أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ
وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ
يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
(٦)
Artinya
: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan solat, maka
basuhlah mukamu, kedua tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan basuhlah
kakimu sampai mata kaki.”(QS Al maidah :6)
a. Syarat Wudu
Wudu
seseorang dianggap sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut.
A. Beragama Islam
B. Sudah mumayiz
C. Tidak berhadas besar dan kecil
D. memakai air suci lagi mensucikan
E. Tidak ada sesuatu yang menghalangi samp[ainya air ke
anggota wudu, seperti cat, getah dsb.
b. Rukun Wudu
Hal-hal
yang wajib dikerjakan dalam wudu adalah sebagai berikut.
1
Niat berwudu di dalam hati
bersamaan ketika membasuh muka. Lafal niat:
نويت الوضوء لرفعالحدث الاصغر لله تعالى
Artinya:”Saya
berniat wudu untuk menghilangkan hadas kecil karena Allah SWT.”
2
Membasuh seluruh muka
3
Membasuh kedua tangan sampai
siku
4
Mengusap atau menyapu
sebagian kepala.
5
Membasuh kedua kaki sampai
mata kaki, dan
6
Tertib (berurutan dari
pertama sampai terakhir
c. Sunah Wudu
Untuk menambah pahala dan
menyempurnakan wudu, perlu diperhatikan hal-hal yang disunahkan dalam melakukan
wudu, antara lain sebagai berikut.
1
Membaca dua kalimah syahadat
ketika hendak berwudu
2
Membaca ta’awuz dan basmalah
3
Berkumur-kumur bagi seseorang
yang sedang tidak berpuasa
4
Membasuh dan membersihkan
lubang hidung
5
Menyapu seluruh kepala
6
membasuh sela-sela jari
tangan dan kaki
7
Mendhulukan anggota wudu yang
kanan dari yang kiri.
8
Membasuh anggota wudu tiga
kali.
9
Mengusap kedua telinga bagian
luar dan dalam
10
Membaca do’a sesudah wudu.
Do’a sesudah
wudu.
اشهد ان لا الٰه الاّ الله وحده لا شريك
له. و اشهد انّ محمّدا عبده ورسوله. اللهمّ اجعلني من التّوّابين واجعلني
منالمتطهّرين
Artinya
: “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah yang Maha Esa, yang tida
sekutu bagi-Nya, Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan
utusan-Nya. Ya Allah jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang
bertobat, dan jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bersuci.”
d. Hal yang membatalkan wudu.
Wudu
seseorang dikatakan batal apabila yang bersangkutan telah melakukan hal-hal
seperti berikut.
1
Keluar sesuatu dari kubul
(kemaluan tempat keluarnya air seni) atau dubur(anus), baik berupa angin maupun
cairan(kentut,kencing, tinja, darah, nanah, mazi, mani dan sebagainya)
Firman
Allah SWT dalam Al Qur’an Surah An Nisa’:43.
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
Artinya : “atau kembali dari tempat buang air ....” (QS.An-Nisa
:43)
2
Bersentuhaan kulit laki-laki
dan perempuan tanpa pembatas.
Firman
Allah SWT dalam Al Qur’an surah An Nisa :43.
أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ
Artinya
: “atau kamu telah menyentuh perempuan.”
3
Menyentuh kubul atau dubur
dengan tapak tangan tanpa pembatas.
Sabda
Nabi Muhammad SAW.
عن امّ حبيبه قالت سمعت رسول الله صلّى
الله عليه و سلّم يقول من مسّ فرجه فليتوضّاء (رواه ماجه وصصحه
احمد)
Artinya
: “Dari Umi Habibah ia berkata saya telah mendengar Rosulullah SAW bersabda
:”Barang siapa menyentuh kemaluannya hendaklah berwudu.”(HR Ibnu Majjah dan
disahkan oleh Ahmad)
4
Tidur dengan nyenyak
5
Hilang akal.
2. Tayamum
Tayamum
secara bahasa adalah berwudu dengan debu,(pasir, tanah) yang suci karena tidak
ada air atau adanya halangan memakai air.
Tayamum menurut istilah adalah
menyapakan tanah atau debu yang suci ke muka dan kedua tangan sampai siku
dengan memenuhi syarat da rukunnya sebagai pengganti dari wudu atau mandi wajib
karena tidak adanya air atau dilarang menggunakan air disebabkan sakit.
Firman Allah
SWT dalam surat An Nisa ayat 43..
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى
حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُبًا إِلا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
(٤٣)
Artinya
: “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat
buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat
air, maka bertayammumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan
tanganmu sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS An
Nisa:43)
Tayammum
merupakan pengganti dari berwudu. Apabila seseorang telah melaksanakan salat
dengan tayamum kemudian dia menemukan air, maka tidak wajib mengulang sekalipun
waktu salat masih ada.
Adapun
syarat dan rukun, sunah serta hal-hal yang terkait dengan tayamum adalah sebagai
berikut.
a. Syarat Tayamum
Syarat
tayamum adalah sebagai berikut :
1. Ada sebab yang membolehkan mengganti wudu atau mandi
wajib dengan tayamum.
2. Sudah masuk waktu salat
3. Sudah berusaha mencari air tetapi tidak menemukan
4. Menghilangkan najis yang melekat di tubuh
5. Menggunakan tanah atau debu yang suci.
b. Rukun Tayamum
1. Niat
2. Mengusap debu ke muka
3. Mengusap debu ke dua tangan sampai siku
4. Tertib
c. Sunah Tayamum
Dalam
melaksanakan tayamum, seseorang hendaknya memperhatikan sunah-sunah tayamum
sebagai berikut.
1. Membaca dua kalimah syahadat ketika hendak bertayamum
2. Membaca ta’awuz dan basmalah
3. Menepiskan debu yang ada di telapak tangan
4. Merenggangkan jari-jari tangan
5. Menghadap kiblat
6. Mendahulukan anggota tubuh yang kanan dari yang kiri
7. Membaca do’a (seperti do’a sesudah wudu)
d. Hal yang membatalkan Tayamum
Tayamum
seseorang menjadi batal karena sebab berikut :
1
Semua yang membatalkan wudu
juga membatalkan tayamum
2
Keadaan seseorang melihat air
yang suci yang mensucikan(sebelum salat)
3
Murtad (keluar dari agama
Islam)
e. Praktik Tayamum
Ada
beberapa hal yang perlu kamu ketahui dalam melakukan tayamum. Hal tersebut
perlu diperhatikan karena suatu saat kamu pasti akan melakukannya, seperti
ketika kamu dalam perjalanan, berada di daerah yang tidak ada air, atau sedang
sakit yang tidak memperbolehkan terkena air.
1
Carilah tempat yang
mengandung debu/tanah yang suci.
2
Letakkan atau tempelkan kedua
tangan pada tempat yang berdebu tersebut disertai niat dalam hati. Lafal niat
tayamum.
نويت التّيمّم
لاستبا حة الصّلاة فرضا لله تعالى
Artinya
:” Aku niat bertayamum untuk dapat mengerjakan salat fardu karena Allah
Ta’ala.”
3
Mengusap kedua tangan sampai
siku hingga merata dengan mendahulukan tangan kanan. Usahakan mencari debu pada
tempat yang berbeda.
4
Membaca do’a sesudah tayamum,
seperti do’a sesudah wudu.
3. Pengertian Mandi Wajib
Mandi
wajib disebut juga mandi besar, mandi junub, atau mandi janabat. Mandi wajib
adalah menyiram air ke seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki
dengan disertai niat mandi wajib di dalam hati.
Firman
Allah Swt :
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا
فَاطَّهَّرُوا (٦)
Artinya
: “.......dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS Al Maidah)
Adapun lafal
niatnya adalah sebagai berikut :
نويت غسل الجنابة
لرفع الحدث الكبر فرضا لله تعا لى
Artinya
: “Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadast besar karena Allah Ta’ala.’
a. Rukun mandi wajib
Ada
beberapa hal yang menjadi rukun dalam melaksanakan mandi wajib, diantaranya
sebagai berikut :
1
Niat mandi wajib
2
Menyiramkan air keseluruh
tubuh dengan merata.
3
Membersihkan kotoran yang
melekat atau mengganggu sampainya air ke badan.
b. Sunah Mandi Wajib
Pada
waktu mandi wajib disunahkan melakukan beberapa hal, antara lain :
1
Menghadap kiblat
2
Membaca basmalah
3
Berwudu sebelum mandi
4
Mendahulukan anggota badan
yang kanan dari yang kiri, dan
5
Menggosok badan dengan
tangan.
c. Beberapa Penyebab Diwajibkan Mandi Wajib
Berikut
ini adalah hal-hal yang menjadi penyebab diwajibkannya mandi wajib:
1
Keluarnya air mani (sperma)
dengan syahwat, baik ketika sedang tidur maupun dalam keadaan terjaga. Akan tetapi,
apabila ia bermimpi tidak disertai keluarnya mani, maka ia tidak wajib mandi.
2
Selesainya haid bagi
perempuan.
3
Selesai melahirkan.
4
Selesai nifas, yakni darah
yang keluar sesudah melahirkan.
5
Meninggalnya seseorang
(jenazah).
d. Praktek Mandi Wajib
Bagi
perempuan yang sudah beranjak dewasa (mengalami haid) dan anak laki-laki dewasa
yang sudah mengalami mimpi basah, wajib melakukan mandi waji.
Perhatikanlah
beberapa langkah yang harus diketahui dalam melakukan mandi wajib berikut :
1. Pastikan bahwa kamu benar-benar telah mengalami hadas
besar.
2. Lakukan sesuai dengan rukun mandi wajib yang telah kamu
pelajari.
3. Sempurnakan dengan sunah-sunah mandi wajib.
C.
Perbedaaan Hadas dan
Najis
1. Hadas
a. Pengertian Hadas
Hadas
menurut bahasa artinya berlaku atau terjadi. Menurut istilah, hadas adalah
sesuatu yang terjadi atau berlaku yang mengharuskan bersuci atau membersihkan
diri sehingga sah untuk melaksanakan ibadah. Berkaitan dengan hal ini Nabi
Muhammad saw, bersabda :
قال رسول الله صلّى الله عليه و سلّم لا يقبل الله صلاة احدكم اذا حدث
حتّى يتوضّاء (متفق عليه)
Artinya
: “Rasulullah saw, telah bersabda : Allah tidak akan menerima salat
seseorang dari kamu jika berhadas sehingga lebih dahulu berwudu.” (HR
Mutafaq Alaih)
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا
فَاطَّهَّرُوا (٦)
Artinya
: “Dan jika kamu junub, maka mandilah kamu.” (QS Al Maidah :6)
Ayat
dan hadist diatas menjelaskan bahwa bersuci untuk menghilangkan hadas dapat
dilakukan dengan dua cara, yaitu berwudu dan mandi.
b. Bermacam hadas dan cara mensucikannya
Menurut
fiqih, hadas dibagi menjadi dua yaitu :
1. Hadas kecil
Hadas
kecil adalah adanya sesuatu yag terjadi dan mengharuskan seseorang berwudu
apabila hendak melaksanakan salat. Contoh hadas kecil adalah sebagai berikut :
1. Keluarnya sesuatu dari kubul atau dubur.
2. Tidur nyenyak dalam kondisi tidak duduk.
3. Menyentuh kubul atau dubur dengan telapak tangan tanpa
pembatas.
4. Hilang akal karena sakit atau mabuk.
2. Hadas besar
Hadas
besar adalah sesuatu yang keluar atau terjadi sehingga mewajibkan mandi besar
atau junub. Contoh-contoh terjadinya hadas besar adalah sebagai berikut :
1. Bersetubuh (hubungan suami istri)
2. Keluar mani, baik karena mimpi maupun hal lain
3. Keluar darah haid
4. Nifas
5. Meninggal dunia
2. Najis
a. Pengertian Najis
Najis
menurut bahasa adalah sesuatu yang kotor. Sedangkan menurut istilah adalah
sesuatu yang dipandang kotor atau menjijikkan yang harus disucikan, karena
menjadikan tidak sahnya melaksanakan suatu ibadah tertentu.
b.
Macam-macam Najis dan Cara
Mensucikannya
Berdasarkan
berat dan ringannya, najis dibagi menjadi tiga macam. Najis tersebut adalah
Mukhafafah, Najis Mutawasitah, dan Najis Muqalazah.
1. Najis Mukhafafah
Najis
mukhafafah adalah najis ringan. Yang tergolong najis mukhafafah yaitu air
kencing bayi laki-laki yang berumur tidak lebih dua tahun dan belum makan
apa-apa kecuali air susu ibunya.
Cara
mensucikan najis mukhafafah cukup dengan mnegusapkan/ memercikkan air pada
benda yang terkena najis.
2. Najis Mutawasitah
Najis
mutawasitah adalah najis sedang. Termasuk najis mutawasitah antara lain air
kencing, darah, nanah, tina dan kotoran hewan. Najis mutawasitah terbagi
menjadi dua bagian, yaitu :
a. Najis hukmiah adalah najis yang diyakini
adanya, tetapi, zat, bau, warna dan rasanya tidak nyata. Misalnya air kencing
yang telah mengering. Cara mensucikannya cukup dengan mengalirkan air pada
benda yang terkena najis tersebut.
b. Najis ainiyah adalah najis yang nyata zat,
warna, rasa dan baunya. Cara mensucikannya dengan menyirkan air hingga hilang
zat, warna, rasa dan baunya.
3. Najis Mugalazah
Najis
mugalazah adalah najis berat, seperti najisnya anjing dan babi. Adapun cara
mensucikannya ialah dengan menyiramkan air suci yang mensucikan air suci yang
mensucikan (air mutlak) atau membasuh benda atau tempat yang terkena najis
sampai tujuh kali. Kali yang pertama dicampur dengan tanah atau debu sehingga
hilang zat, warna, rasa, dan baunya. Hal ini sesuai dengan hadist Nabi Muhammad
saw :
قال النّبي صلّى الله عليه وسلّم طهور اناء احدكم اذا ولغ فيه الكلب ان
يغسله سبع مرّات اولا هنّ بالتّراب ( رواه مسلم)
Artinya:
“Nabi Muhammad saw bersabda: Sucinya tempat (perkakas) salah seorang dari
kamu apabila telah dijilat anjing, hendaklah mensuci benda tersebut sampai
tujuh kali, permulaan tujuh kali harus dengan tanah atau debu.”
(HR
Muslim).
c.
Benda-benda
yang dapat digunakan bersuci
Benda-benda
yang digunakan untuk bersuci adalah sebagai berikut :
1. Air dapat digunakan untuk mandi, wudu, dan membersihkan
benda-benda yang terkena najis.
2. Debu, dapat digunakan untuk tayamum sebagai pengganti
wudu atau mandi.
3. Batu bata, tisu atau benda atau benda yang dapat untuk
menyerap bisa digunakan untuk istinjak.
Berdasarkan
penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa ada beberapa perbedaan antara
hadas dan najis. Perhatikanlah tabel perbedaan hadas dan najis berikut.
No.
|
Hadas
|
No.
|
Najis
|
1.
|
Terjadinya
sesuatu yang mengharuskan seseorang bersuci atau membersihkan diri sehingga
sah untuk melaksanakan ibadah
|
1.
|
Segala
kotoran yang menjijikan dan mengharuskan untuk disucikan ketika akan
melaksanakan suatu ibadah
|
2.
|
Cara
mensucikannya dengan mandi, tayamum, atau wudu
|
2.
|
Cara
menyucikannya dengan membuang atau membersihkan benda najis itu dari
tempatnya.
|
3.
|
Dimulai
dengan niat
|
3.
|
Tidak
perlu niat
|
4.
|
Orang yang
berhadas tidak boleh memegang Al Qur’an.
|
4.
|
Orang yang
terkena najis boleh.
|
D.
Fungsi
Taharah
Fungsi
taharah dalam kehidupan sehari-hari, antara lain :
- Untuk membersihkan badan, pakaian, dan tempat dari hadas dan najis ketika hendak melaksanakan suatu ibadah.
- Dengan bersih badan dan pakaiannya, seseorang tampak cerah dan enak dilihat oleh orang lain karena Allah Swt, juga mencintai kesucian dan kebersihan.
- Menunjukan seseorang memiliki iman yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari-harinya karena kebersihan adalah sebagian dari iman.
- Seseorang yang menjaga kebersihan, baik badan, pakaian, ataupun tempat tidak mudah terjangkit penyakit.
- Seseorang yang selalu menjaga kebersihan baik dirinya, rumahnya, maupun lingkungannya, maka ia menunjukan cara hidup sehat dan disiplin.
Bagus, tks.
ReplyDeleteterimakasih^^
ReplyDeleteIni daftar pustakanya mana ya ?
ReplyDelete