A.
Penyembelihan Hewan
Untuk
mengkonsumsi binatang, maka harus melalui proses penyembelihan. Penyembelihan
hewan adalah proses mematikan hewan dengan cara memotong saluran makan dan saluran
pernafasan, agar hewan tersebut halal dan sehat untuk dimakan, karena darah
yang ada di dalam tubuh binatang telah mengalir deras keluar dari tubuh melalui
luka penyembelihan. Dengan kata lain, binatang yang akan dikonsumsi harus
melalui proses penyembelihan terlebih dahulu, kecuali terhadap belalang dan
ikan. Untuk mengkonsumsi dua jenis binatang ini, tidak perlu disembelih
terlebih dahulu.
“Diriwayatkan
dalam Abdullah bin Umar, sesungguhnya Rasulullah bersabda : Dihalalkan bagi
kamu dua bangkai dan dua darah, dua bangkai itu adalah yaitu ikan dan belalang,
sedangkan dua darah itu adalah hati dan limpa”. ( HR Ibnu Majah )
B.
Tata Cara Menyembelih
Penyembelihan
yang disyariatkan dalam Islam adalah penyembelihan yang memenuhi
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Syarat-syaratnya
a.
Binatangnya dalam keadaan masih hidup dan
merupakan binatang halal dimakan. Dengan demikian tidak sah menyembelih
binatang yang sudah mati. Tidak sah pula menyembelih binatang yang haram,
seperti anjing, babi, katak, burung elang, harimau, dan sebagainya.
b.
Penyembelihnya beragama Islam dan dengan sengaja.
Dengan demikian tidak sah penyembelihan yang
dilakukan oleh orang kafir (ingkar kepada Allah SWT), orang yang musyrik (
menyekutukan Allah SWT ) maupun orang yang murtad ( keluar dari agama Islam ).
Orang yang
menyembelih juga harus dalam keadaan sadar. Sehingga tidak sah sembelihan orang
yang sedang mengigau, mabuk dan gila.
c. Orang yang menyembelih
membaca Basmalah.
Selain membaca
basmalah, penyembelihan juga disunahkan membaca shalawat dan takbir tiga kali.
Dalam Firman
Allah SWT dalam QS. Al An Ayat 121 : yang artinya “ Dan janganlah kamu memakan
(sembelihan) yang tidak dengan cara menyebutkan nama Allah”.
“Diriwayatkan
dari Anas r.a katanya : Nabi s.a.w. telah mengorbankan dua ekor kibas berwarna
putih agak kehitam-hitaman dan bertanduk. Baginda menyembelih keduanya dengan
tangan baginda sendiri sambil menyebut nama Allah, bertakbir dan meletakkan
kaki baginda diatas belikat keduanya”. ( HR. Bukhari dan Muslim ).
d. Alat yang digunakan tajam,
dan tidak terbuat dari tulang, kuku, atau gigi.
Ketajaman alat
menyembelih dimaksudkan agar proses penyembelihan berlangsung cepat, dan
binatang tersebut segera mati. Alat yang digunakan boleh terbuat dari besi,
baja, bambu, atau apa saja yang tajam. Alat yang tidak diperbolehkan untuk
menyembelih adalah yang terbuat dari kuku, gigi, dan tulang.
Hadis
Rasulullah SAW : yang artinya “ Diriwayatkan dari Rafi’ bin Khadij r.a katanya
: Aku berkata :Wahai Rasulullah, kami
akan menemui musuh besuk, sedangkan kami tidak mempunyai pisau. Rasulullah
S.A.W bersabda : Segerakanlah atau sembelihlah dengan apa saja yang boleh
menumpahkan darah dengan menyebeut nama Allah, engkau boleh memakannya asalkan
alat tersebut bukan gigi dan kuku. ( HR Bukhari dan Muslim ).
- Dilakukan pada urat leher sampai
terputus saluran makanan, pernapasan dan dua urat lehernya. Pada waktu
menyembelih binatang, orang yang menyembelih harus memastikan bahwa
bagian-bagian di bawah ini sudah memotong / memutuskan bagian-bagian
berikut :
• Tenggorokan ( saluran
pernapasan ).
• Saluran makanan.
• Dua urat leher yang ada
disekitar tenggorokan. Bila ketiga bagian tersebut sudah putus, maka
penyembelihan menjadi sah.
C. Aqiqah
1.
Pengertian Aqiqah
Aqiqah adalah menyembelih kambing/domba sebagai tanda syukur kepada
Allah atas lahirnya anak laki-laki atau perempuan. Aqiqah biasanya dilaksanakan
pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Pada hari itu dicukcur pula rambutnya
dan diberi nama yang baik. Sabda Nabi yang artinya :”Setiap anak itu tergadai
dengan aqiqah yang disembelih pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi
nama”. ( HR. Ahmad Tirmidzi).
2.
Hukum Aqiqah
Hukum aqiqah adalah sunnah muakad. Pelaksanaan penyembelihan dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran anak
tersebut. Aqiqah berbeda dengan penyembelihan pada umunya. Perbedaannya
terletak pada tujuan penyembelihan dan pelaksanaannya. Bila penyembelihan biasa
tujuannya hanya untuk dikonsumsi (dimakan), sedangkan aqiqah mempunyai tujuan
yang khusus. Ketentuan hewan yang akan disembelihpun juga berbeda.
3.
Ketentuan Hewan Aqiqah
Ketentuan hewan yang disembelih untuk aqiqah sebagai berikut :
·
Untuk anak laki-laki 2 ekor
kambing / domba, dan untuk anak perempuan cukup satu ekor saja.
Hadis
Rasulullah SAW :
Artinya : “
Dari Aisyah, dia berkata :rasulullah SAW menyuruh kita menyembelih aqiqah untuk
anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk perempuan satu ekor kambing”. (HR
Tirmidzi dan Ibnu Majah).
·
Kambing/domba itu harus
dalam keadaan sehat, tidak kurus, dan tidak cacat.
·
Kambing/domba itu sudah
berumur satu tahun lebih (sudah pernah berganti gigi).
4.
Pembagian Daging Aqiqah
Ketentuan pembagian daging aqiqah berbeda dengan pembagian dahing
qurban. Dalam hal ini pembagian
untuk aqiqah diberikan dalam bentuk yang sudah dimasak. Keterangan ini tidak
diambil dari ketentuan Al-Qur’an maupun hadis, tetapi diambil dari keterangan
Aisyah.
D.
Qurban
1. Pengertian Qurban
Qurban berasal dari kata “Qarraba”, artinya dekat. Dalam arti yang
lebih luas “Qurban” artinya ibadah dalam
bentuk melaksanakan penyembelihan binatang tertentu atas dasar perintah Allah
dan petunjuk Rasulullah dengan harapan dapat mendekatkan diri kepada-Nya.
Firman Allah SWT yang artinya : “Sesungguhnya kami telah memberikan
kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan
berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus”.
(QS. Al Kautsar :1-3)
2. Hukum Qurban
Pelaksanaan qurbqn hukumnyq sunah muakad, artinya sangat dianjurkan.
Bagi yang mampu dianjurkan untuk melaksanakan qurban. Akan tetapi, apabila dia
menjalankannya hukumnya makruh.
Hadis
Rasulullah SAW yang artinya : “ Barang siapa mempunyai kemampuan untuk
berqurbqn nqmun tidak nau berqurban, maka jangan mendekati tempat salatku”.
(HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
3. Ketentuan Hewan Qurban
Jenis binatang yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban adalah :
a.
Unta yang sudah berumur 5
tahun.
b.
Sapi/kebau yang sudah
berumur 2 tahun.
c.
Kambing yang sudah berumur
2 tahun.
d.
Domba/biri-biri yang sudah
berumur 1 tahun atau telah berganti gigi.
Disamping memenuhi ketentuan di
atas, binatang binatang itu harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.
Tanduknya tidak patah.
b.
Tidak sakit atau cacat.
c.
Tidak dalam keadaan hamil.
d.
Tidak kurus kering.
Ketentuan yang lain adalah untuk jenis binatang unta, sapi, dan kerbau
boleh untuk dikurbankan oleh 7 orang. Sedangkan untuk kambing dan domba hanya
untuk kurban 1 orang. Hadis Rasulullah yang artinya :
” Diriwayatkan dari pada Jabir bin Abdullah r.a katanya: kami pernah
menyembelih binatang kurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiah dengan
seekor unta kepada tujuh orang dan lembu juga kepada tujuh orang”. (HR. Bukhari
Muslim).
4. Waktu Penyembelihan Qurban
Waktu penyembelihan qurban adalah setelah salat dan tiga hari
tasyrik, serta boleh dilakukan pada siang
hari dan sore hari pada hari-hari tersebut (sebelum matahari terbenam pada
tanggal 13 Dzulhijjah.
Sabda
Rasulullah SAW yang artinya :” Siapa menyembelih sebelum salat, maka
sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya. Dan siapa menyembelih setelah salat
dan dua khotbah, sungguh ibadahnya telah sempurna dan ia mendapat sunah kaum
muslim”. (HR. Bukhari Muslim).
5. Pembagian daging Qurban
Daging qurbqn dibagi kepada fakir dan miskin dalam keadaan masih
mentah, belum dimasak. Apabila orang yang berqurban menghendaki, dia boleh
mengambil daging qurban itu maksimak 1/3.
assalamualaikum...
ReplyDeletekak mau nanya,apa ada perbedaan antara hewan qurban dan Aqiqah?
Akikah Jogja