A.
Zakat Fitrah
1. Ketentuan zakat fitrah
a.
Pengertian zakat fitrah
Secara bahasa,
zakat fitrah berarti zakat kesucian.
Menurut
istilah, zakat fitrah adalah zakat yang wajib karena telah berbuka dari puasa
Ramadhan.
b. Hukum zakat fitrah
Zakat fitrah
disyariatkan Allah kepada umat Islam pada bulan Sya’ban tahun kedua Hijrah.
Zakat fitrah
hukumnya wajib bagi semua umat Islam ;
besar, kecil, pria, wanita, dewasa, anak, budak maupun merdeka.
Kewajiban zakat fitrah disamping bagi dirinya sendiri, juga untuk semua
tanggungannya dalam keluarga, seperti ; istri, anak-anak dan pembantunya.
Nabi Muhammad saw. Bersabda :
عَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُوْ لُ اللهِ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً
لّلِصَّائِمِ مِنَ اللَغْوِ وَالرَّفَثِ
(رواه ابوداود وابن ماجه)
Artinya ;
“ Dari ibnu Abas dia berkata : Rasulullah saw.
Mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang-orang yang berpuasa dari
perkataan dan perbuatan yang keji.” ( HR Abu Daud dan Ibnu Majah)
Yang dipergunakan berzakat fitrah adalah
bahan makanan pokok yang mempunyai sifat mengenyangkan. Besar zakat fitrah yang
harus dikeluarkan dalam setiap jiwa adalah satu sa’ atau 3,5 liter = 2,5 kg.
(beras) atau uang yang seharga bahan makanan pokok tersebut untuk satu jiwa.
c.
Syarat-syarat orang yang mengeluarkan zakat ( Muzakki )
1) Beragama Islam
2) Apabila ia seorang bayi dia sudah lahir sebelum matahari
terbenam pada hari terakhir bulan
Ramadhan.
3) Mampu membayar zakat fitrah, artinya dia mempunyai kelebihan
harta untuk mencukupi kebutuhan keluarganya pada saat hari raya Idul Ftri.
d. Rukun zakat fitrah
1) Niat
2)
Adanya Muzakki ( orang yang berzakat fitrah )
3) Adanya mustahiq ( orang yang menerima zakat fitrah )
4)
Adanya harta yang dipergunakan berzakat fitrah
2.
Waktu pelaksanaan zakat
fitrah
Waktu dan hukum
untuk membayar zakat fitrah bagi umat Islam ada 5 yaitu ;
1)
Waktu Ta’jil ( waktu yang diperbolehkan ), yaitu
semenjak bulan Ramadhan tiba hingga hari
terakhir bulan Ramadhan sebelum Magrib ( waktu berbuka ).
2)
Waktu wajib, yaitu hari terakhir di bulan Ramadhan
semenjak matahari terbenam ( Salat Magrib ) sampai sebelum salat Subuh.
3) Waktu lebih utama (
Afdal ), yaitu sejak selesai salat Subuh sampai sebelum pelaksanaan salat Idul
Fitri di tempat kita tinggal. Sabda Nabi Saw :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُوْلُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِطُهْرَةً لِلصَّائِمِ
مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةٌ لِلْمَسَاكِيْنِ, فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ
الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ,وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ
فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ (رواه ابوداود وابن ماجه)
Artinya :
“Dari Ibnu
Abas katanya : “ Telah diwajibkan oleh rasulullah saw. Zakat fitrah itu membersihkan bagi orang yang
berpuasa dan memberi makan kepada orang miskin. Barang siapa yang menunaikan
sebelum sembahyang hari raya, maka zakat ini diterima dan barang siapa
membayarnya sesudah sembahyang, maka ia sebagai sedekah biasa. (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
4) Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah salat Idul
Fitri, sebagaimana disebutkan dalam hadis tersebut di atas.
5) Waktu haram yaitu membayar zakat fitrah setelah salat Idul Fitri
sampai terbenam matahari pada tanggal 1 Syawal.
3.
Manfaat zakat fitrah
a.
Bagi Muzakki
1) Menyucikan dosa bagi yang berpuasa
2)
Menyempurnakan puasa seseorang, karena dosa kecil
b. Bagi Mustahiq
1)
Dapat memberi makan kapada orang-orang miskin.
2)
Dapat menyelamatkan iman dan Islam seseorang.
B.
Zakat Mal
- Ketentuan Zakat Mal
Hukum zakat mal
adalah wajib ‘ain, artinya setiap muslim harus menunaikannya jika telah memenuhi
syarat dan rukunnya
. Perintah zakat selalu beriringan dengan perintah
salat, sebagaimana Firman Allah Swt. :
وَأَقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ
وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ
(البقرة: 43)
Artinya ;
“ Dan dirikanlah salat, bayarlah zakat dan
ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.” (Q.S. Al Baqarah [2]: 43)
a. Pengertian zakat mal
Zakat mal
adalah membersihkan sebagian harta yang dimiliki kepada orang-orang yang berhak
menerimanya dengan kadar dan syarat-syarat yang telah ditentukan.
b.
Hukum zakat adalah wajib ‘ain. Hal ini dijelaskan dalam Al Qur’an surat
At Taubah:103.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهَّرُهُمْ
وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَ تَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ
وَاللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ (التوبة :103)
Artinya :
“Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan
mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa
bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (
QS At Taubah [9]: 103 ).
c. Syarat-syarat Muzakki ( Orang yang mengeluarkan zakat )
1) Beragama Islam
2)
Merdeka, maksudnya tidak menjadi hamba sahaya
3) Harta itu milik secara sempurna
4) Harta itu mencapai satu nisap
5) Sudah setahun dimiliki.
Syarat-syarat harta yang wajib dizakatui ;
1) milik penuh
2) berkembang atau mendatangkan keuntungan
3) mencapai nisab
4) lebih dari kebutuhan biasa
5) sudah sampai haulnya.
- Harta yang wajib dizakati
a. Emas atau perak
b.
Harta perniagaan atau harta dagangan
c. Peternakan (hewan ternak)
d.
Hasil pertanian ( Makanan pokok ) setiap kali
panen
e. Barang temuan ( Rikaz )
Harta rikaz
adalah harta-harta yang terpendam atau tersimpan
f.
Harta lain yang wajib dikeluarkan zakatnya ;
Harta lain yang wajib dizakati antara lain usaha
perikanan, tanaman hias, peternakan unggas dan profesi.
- Nisab Zakat
Mal dan Kadar Zakatnya
Nisab artinya batas
minimal harta yang dimilki. Nisab-nisab tersebut adalah :
No
|
Jenis
Harta
|
Nisab
|
Kadar
Zakatnya (%)
|
1.
|
Emas
|
20 Dinar = 93,6 gr
|
2,5 %
|
2.
|
Perak
|
200 Dirham = 624 gr
|
2,5 %
|
3.
|
Perniagaan
|
Standar emas (dihitung berdasarkan harga emas)
|
2,5 %
|
4.
|
Peternakan :
a. Kambing/Domba
|
40 – 120 ekor
121 – 200 ekor
201 – 339 ekor
400 …… ekor
Setiap bertambah 100 ekor
|
1 ekor umur 2 tahun
2 ekor umur 2 tahun lebih
3 ekor umur 2 tahun lebih
4 ekor umur 2 tahun lebih
Tambah 1 ekor lagi
|
b. Sapi/Kerbau
|
30 – 39 ekor
40 – 59 ekor
60 – 69 ekor
70 – 79 ekor
80 – 89 ekor
Setiap bertambah 30 ekor
|
1 ekor umur 1 tahun lebih
1 ekor umur 2 tahun lebih
2 ekor umur 1 tahun lebih
2 ekor umur 2 tahun lebih
3 ekor umur 1 tahun lebih
Tambah 1 ekor lagi
|
|
5.
|
Pertanian/tanaman pokok
|
5 wasaq = 750 kg
= 930 liter
|
10 % bila diairi dengan air hujan/air sungai
5 % bila diari dengan alat penyiram yang membutuhkan biaya tambahan
|
6.
|
Barang temuan berupa emas dan perak
|
Sama dengan emas dan perak
|
20 % pada saat menemukannya
|
Barang selain emas dan perak
|
Sama dengan emas dan perak
|
2,5 %
|
|
7.
|
Lain-lain :
a.
Perikanan
b.
Tanaman hias
c.
Profesi
d.
Perkebunan
|
Perhitungan uang dan alat tukar berdasarkan standar harga emas dan
perak
|
2,5 %
|
- Orang-orang yang
berhak menerima zakat ( Mustahiq )
Berdasarkan firman Allah Swt surat At Taubah ayat 60, yang berhak menerima
zakat ada 8 bagian (golongan)
إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا
وَالْمَؤَلَّفَةِ قُلُوْ بُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِيْنَ وَفِي سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ فَرِيْضَةً
مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ (التوبة : 60)
Artinya :
“Sesungguhnya
shadaqah ( Zakat ) itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, amil,
mu’allaf, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah, dan orang-orang yang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang
diwajibkan Allah. Dan Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
( Q.S. At
Taubah : 60 )
Berdasarkan ayat tersebut, yang berhak menerima
zakat adalah ;
1.
Fakir, yaitu orang-orang yang tidak memiliki
pekerjaan tetap dan tidak mempunyai harta
2.
Miskin, yaitu orang yang memiliki pekerjaan tetap
namun hasilnya tidak mencukupi untuk kebutuhan pokok dirinya maupu keluarganya
3.
Amil, yaitu orang yang bertugas mengurus zakat,
mulai dari pengumpulan sampai pembagian
4.
Mu’allaf, orang yang baru saja masuk Islam
5.
Memerdekakan budak, yaitu budak (pembantu) yang
diperjual belikan
6.
Garim, yaitu orang yang mempunyai banyak hutang,
hutang tersebut bukan untuk maksiat
7.
Sabilillah,
yang termasuk kategori sabilillah ini adalah segala usaha yang bertujuan
untuk menegakkan agama Allah. Seperti pengembangan tempat pendidikan, kesehatan, da’wah, panti asuhan dan
lain-lain
8.
Ibnu sabil,
yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan perjalanan
tersebut bukan untuk maksiat, Seperti menuntut ilmu, berdakwah, silaturrahmi,
dan lain-lain.
- Fungsi atau manfaat zakat
Zakat berfungsi sebagai pembinaan
pribadi muslim sejati. Manfaat zakat dalam kehidupan ada 3 yaitu :
a.
Bagi Muzakki ( orang yang mengeluarkan zakat )
1)
dapat menumbuhkan rasa bersyukur kepada Allah
2)
dapat membersihkan diri dari sifat kikir dan
menumbuhkan sifat dermawan
3)
membersihkan diri dari bercampurnya dengan harta
haram
4) dapat mendorong semangat bekerja
b. Bagi mustahik ( orang yang menerima zakat )
1) dapat meringankan beban kehidupannya
2) dapat menumbuhkan semangat beragama
3)
dapat menumbuhkan semangat hidup, karena ternyata
orang-orang kaya mau peduli terhadap orang-orang yang kekurangan.
c.
Bagi masyarakat atau bangsa dan negara
1)
dapat menghilangkan kesenjangan antara yang kaya
dan yang miskin
2)
dapat mempererat hubungan kasih sayang antara yang kaya dengan yang
miskin
3) dapat memperkuat sendi-sendi bangunan Islam
4) dapat membina rasa sosial dan kemanusiaan yang sejati
5) dapat mengsukseskan program pemerintah, dan
6) dapat mewujudkan keamanan dan kedamaian.
http://miazart.blogspot.com/
ReplyDeletehttp://miazart.blogspot.com/2012/05/zakat-mal.html
@miazart: o.k
ReplyDeleteassalamualaikum warehmatullahi wabarakatuh need help really in need urgent from zakat fitr +919700072307, mabk_naseer2006@yahoo.com jaza-e-khair
ReplyDeletemkasih mas........... bermanfaat bgt. salam kenal ya.......
ReplyDelete