Pages

September 23, 2010

Kompetensi Guru

Kompetensi Guru

Pengertian Guru
Dalam UU Nomor Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru dijelaskan, guru adalah pendidik professional dengas tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikanformal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (Pasa 1, ayat 1).
Empat Kompetensi Guru
Kompetensi adalah merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Dalam UU Nomor Nomor 74 tahun 2008, pasal 3, ada 4 kompetensi yang harus dimiliki seorang guru yaitu:
kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
1). Kompetensi pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
a. pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
b. pemahaman terhadap peserta didik;
c. pengembangan kurikulum atau silabus;
d. perancangan pembelajaran;
e. pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
f. pemanfaatan teknologi pembelajaran;
g. evaluasi hasil belajar; dan
h. pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2). Kompetensi kepribadian
Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang:
a. beriman dan bertakwa;
b. berakhlak mulia;
c. arif dan bijaksana;
d. demokratis;
e. mantap;
f. berwibawa;
g. stabil;
h. dewasa;
i. jujur;
j. sportif;
k. menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
l. secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
m. mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
3). Kompetensi sosial
Yang dimaksud kompetensi sosial adalah kemampuan Guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:
a. berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun;
b. menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
c. bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
d. bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan
e. menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
(4). Kompetensi profesional
Yang dimaksud kompetensi profesional adalah kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
a. materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
b. konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptualmenaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
8 Keterampilan Mengajar
Turney (1973) mengemukakan 8 (delapan) keterampilan dasar mengajar, yakni:
Pertama, keterampilan bertanya yang mensyaratkan guru harus menguasai teknik mengajukan pertanyaan yang cerdas, baik keterampilan bertanya dasar maupun keterampilan bertanya lanjut
Kedua, keterampilan memberi penguatan. Seorang guru perlu menguasai keterampilan memberikan penguatan karena penguatan merupakan dorongan bagi siswa untuk meningkatkan perhatian.
Ketiga, keterampilan mengadakan variasi, baik variasi dalam gaya mengajar, penggunaan media dan bahan pelajaran, dan pola interaksi dan kegiatan
Keempat, keterampilan menjelaskan yang mensyaratkan guru untuk merefleksi segala informasi sesuai dengan kehidupan sehari-hari. Setidaknya, penjelasan harus relevan dengan tujuan, materi, sesuai dengan kemampuan dan latar belakang siswa, serta diberikan pada awal, tengah, ataupun akhir pelajaran sesuai dengan keperluan.
Kelima, keterampilan membuka dan menutup pelajaran. Dalam konteks ini, guru perlu mendesain situasi yang beragam sehingga kondisi kelas menjadi dinamis.
Keenam, keterampilan membimbing diskusi kelompok kecil. Hal terpenting dalam proses ini adalah mencermati.aktivitas siswa dalam diskusi.
Ketujuh, keterampilan mengelola kelas, mencakupi keterampilan yang berhubungan dengan penciptaan dan pemeliharaan kondisi belajar yang optimal, serta pengendalian kondisi belajar yang optimal.
Kedelapan, keterampilan mengajar kelompok kecil dan perorangan, yang mensyaratkan guru agar mengadakan pendekatan secara pribadi, mengorganisasi-kan, membimbing dan memudahkan belajar, serta merencanakan dan melaksana-kan kegiatan belajar-mengajar.

4 KOMPETENSI GURU :
1) Pedagogis
2) Kepribadian
3) Sosial
4) Profesional

KOMPETENSI PEDAGOGIS:

-Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
-Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
-Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
-Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
-Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
-Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
-Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
-Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
-Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
-Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

KOMPETENSI KEPRIBADIAN:
-Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
-Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
-Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
-Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
-Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

KOMPETENSI SOSIAL:
-Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
-Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
-Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
-Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain

KOMPETENSI PROFESIONAL:
-Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
-Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu
-Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif
-Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
-Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.

Kalau kita merujuk kepada Peraturan pemerintah nomor 19 / 2005 tentang standar Nasional Pendidikan pasal 28 ayat 3 setidaknya Guru harus mempunyai 4 kompetensi yang meliputi : Kompetensi Paedagogik, kompetensi   personal , kompetensi profesional dan kompetensi Sosial.
KOMPETENSI PEDAGOGIK.
Kompetensi Guru disini dapat dimaknai sebagai kebulatan  pengetahuan ( Knowledge), Ketrampilan ( teaching Skill ), serta sikap (karakter) berupa kecerdasan, kreativitas dan komitmen dalam menjalankan tugas sebagai corong pendidikan.
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan seorang Guru untuk dapat memahami peserta didik baik secara jasmani maupun secara rohani sehingga antara Guru dan siswa mempunyai hubungan emosional yang sangat erat sehingga terjalinnya komunikasi yang harmonis dalam suasana pembelajaran. Inilah model pembelajaran dalam dunia pendidikan masa depan Guru harus memahami prinsip-prinsip perkembangan kepribadian peserta didik agar dapat mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Nampaknya pola pendidikan dengan model pemaksaan kehendak terhadap peserta didik sudah mulai bergeser kearah pembelajaran demokratis dan itu merupakan tuntutan logis dari masyarakat yang menginginkan dunia pendidikan lebih bermutu. Ketika pelaku pendidikan menampilkan gaya pembelajaran otokratis maka masyarakat pengkonsumsi pendidikanpun ribut. Itu dapat dilihat bagaimana ketika model pendidikan yang diterapkan oleh STPDN mencuat kepermukaan.
Selain itu kemampuan seorang Guru untuk merancang pelaksanaan pembelajaran, mampu melakukan evaluasi hasil belajar secara otentik adalah sebuah keniscayaan.Guru juga harus memahami landasan pendidikan seperti menerapkan teori belajar dan pembelajaran yang strategis sesuai dengan karakteristik peserta didik.
KOMPETENSI KEPRIBADIAN
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal seorang Guru sebagai sosok yang diguguk dan ditiru harus mampu mencerminkan kewibawaan, dewasa,pribadi yang bijaksana dan mempunyai watak yang terpuji dalam pandangan peserta didik.
Bangga menampilkan diri sebagai sosok Guru diera kompetensi dewasa ini adalah sebuah kepantasan, berbeda dengan Guru dimasa lalu yang selalu termarjinalkan dalam berbagai kebijakan tetapi saat ini profesi ini menjadi primadona karena perhatian pemerintah begitu besar terhadap Renumerasi kesejahtraannya.
Dengan demikian Guru janganlah menjadi euforia, perhatian tersebut harus seiring dengan kompetensi serta kemampuan yang dimiliki agar guru dapat mengemban tugasnya secara profesional sehingga Mutu pendidikan sebagai harapan semua kalangan dapat tercapai.
KOMPETENSI PROFESIONAL
Profesional secara esensial memiliki 3 dimensi pokok yaitu Keilmuan dan pengetahuan ( Science and Knowledge ), Keahlian ( Skill ) dan kesejawatan ( Organisasi Profesi ).
Guru yang Profesional paling tidak harus memiliki dan mengembangkan kemampuannya dalam tiga pilar profesional diatas karena sebagai Guru bukanlah profesi asal-asalan tetapi profesi sentral yang sangat berpengaruh terhadap wajah pendidikan Nasional pada masa yang akan datang. Keterpurukan bangsa ini salah satu indikator penyebabnya adalah rendahnya kwalitas pendidikan kita jangankan secara global ditataran negara berkembang diasia  saja IPM kita masih berada dibawah negara tetangga kita. Standar kelulusan diNegara lain itu sudah mencapai 7 sedangkan dinegara kita direncanakan 5 koma saja sudah ribut.
Guru yang profesional adalah Guru yang harus mampu menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam serta mampu memgembangkan materi tersebut dengan konsep keterkaitan secara universal dan menerapkan konsep – konsep keilmuan , Metode pengajaran yang koheren dengan materi ajar secara mendalam dan berkwalitas. Disamping itu Guru juga harus mampu mengeksplorasi konsep dan metode keilmuannya , melakukan penilitian dan kajian – kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan tentang materi ajar sehingga mampu menemukan penemuan baru dalam prose pembelajaran.
4      kompetensi yang wajib dimiliki adalah :
a.    Kompetensi Kepribadian.
Mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, berakhlak mulia, menjadi teladan.
b.    Kompetensi Profesional.
Menguasai materi pembelajaran secara baik dan mendalam, yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi.
c.    Kompetensi Paedagogik.
Pemahaman peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, Evaluasi hasil pembelajaran, pengembangan potensi peserta didik.
d.    Kompetensi Sosial.
Berkomunikasi dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua / wali, masyarakat sekitar.
Sertifikasi Guru merupakan pengakuan sebagai guru professional, adapun penilaian terhadap keprofesionalan tersebut dinilai dari portofolio yang meliputi :
1.    Kualifikasi akademik.
2.    Pendidikan dan Pelatihan.
3.    Pengalaman mengajar.
4.    Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
5.    Penilaian atasan dan pengawas.
6.    Prestasi Akademik.
7.    Karya pengembangan profesi.
8.    Keikutsertaan dalam forum ilmiah.
9.    Pengalaman organisasi dibidang kependidikan dan sosial.
10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

Kompetensi Guru mata pelajaran Kimia pada SMA/MA, SMK/MAK*
− Memahami konsep-konsep, hukum-hukum, dan teori-teori kimia yang meliputi struktur, dinamika, energetika dan kinetika serta penerapannya secara fleksibel.
− Memahami proses berpikir kimia dalam mempelajari proses dan gejala alam.
− Menggunakan bahasa simbolik dalam mendeskripsikan proses dan gejala alam/kimia.
− Memahami struktur (termasuk hubungan fungsional antar konsep) ilmu Kimia dan ilmu-ilmu lain yang terkait.
− Bernalar secara kualitatif maupun kuantitatif tentang proses dan hukum kimia.
− Menerapkan konsep, hukum, dan teori fisika dan matematika untuk menjelaskan/mendeskripsikan fenomena kimia.
Menjelaskan penerapan hukum-hukum kimia dalam teknologi yang terkait dengan kimia terutama yang dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.
− Memahami lingkup dan kedalaman kimia sekolah.
− Kreatif dan inovatif dalam penerapan dan pengembangan bidang ilmu yang terkait dengan mata pelajaran kimia.
− Menguasai prinsip-prinsip dan teori-teori pengelolaan dan keselamatan kerja/belajar di laboratorium kimia sekolah.
− Menggunakan alat-alat ukur, alat peraga, alat hitung, dan piranti lunak komputer untuk meningkatkan pembelajaran kimia di kelas, laboratorium dan lapangan.
− Merancang eksperiment kimia untuk keperluan pembelajaran atau penelitian.
− Melaksanakan eksperiment kimia dengan cara yang benar.
− Memahami sejarah perkembangan IPA pada umumnya khusunya kimia dan pikiran-pikiran yang mendasari perkembangan tersebut.

No comments:

Post a Comment