Pages

August 03, 2011

MATERI FIQIH-MAKANAN HARAM DAN HALAL

MAKANAN HARAM DAN HALAL
A. Makanan dan minuman haram
1 Pengertian halal
Adalah apabila makanan dan minuman tersebut dinyatakan sah untuk dikonsumsi.
Halal ada 2 yaitu halal zatnya dan halal cara memperolehnya.
a. Halal zatnya.
Makanan dan minuman tersebut memang memang dari yang halal misalnya:nasi,sayur,daging sapi,ayam,serta minuman misalnya:air hujan,sumur,air kelapa dan air embun.
b. Halal cara memperolehnya.
Dengan cara yang dibenarkan oleh syara misalnya berdagang,bertani,mengajar,atau diperoleh dari utang piutang.

B. Manfaat makanan dan minuman halal.
- Manusia dapat bertahan hidup sampai batas yang ditentukan oleh allah.
- Dapat mencapai ridha Allah karena telah memilih jenis yang baik sesuai petunjuk allah.
- Manusia dapat memiliki akhlaq karimah
- Manusia dapat terhindar dari akhlaq mazmumah.

C. Makanan dan minuman haram.
1.Pengertian haram
Haram berarti dilarang agama.Maksudnya makanan dan minuman yang dilarang oleh agama untuk dikonsumsi manusia.
2. Jenis – jenis makanan dan minuman yang diharamkan oleh agama.
Hampir semua makanan nabati halal untuk dikonsumsi kecuali yang membahayakan kesehatan atau mengancam kesehatan manusia.
b. Minuman
- Khamer dan segala jenisnya.
- Miniman yang jelas jelas mengandung racun atau zat lain yang mengancam kesehatan manusia.

D. Binatang halal dan haram.
1. Binatang yang halal dimakan.
Adalah binatang ternak,buruan dan semua binatang yang berasal dari laut atau sungai.
Allah berfirman dalam surat al baqoroh ayat 1:
…..Hewan ternak dihalalkan bagimu kecuali yang akan disebutkan kepadamu.
Jenis binatang yang dihalalkan berdasarkan hadist yaitu:ayam,kuda,keledai liar,kelinc dan belalang.
Dihalalkan beberapa jenis binatang yang memberikan manfaat bagi manusia:
a. menyehatkan jasman dan rohani.
b. menumbuhkan semangat dan gairah kerja.
c. menambah kekhusyukan dalam beribadah.
d.Menyelamatkan dari dosa dan azab neraka.

2. Binatang yang haram dimakan
A. haram karena nas al quran dan hadist
- babi
- khimar jinak
- binatang buas atau bertaring.
- burung yang berkuku tajam dan berparuh kuat
- binatang jalalah.

B. haram karena diperintah membunuhnya.
Antara lain ular,burung gagak,burung elang,tikus dan anjing gila.

C. Haram karena dilarang membunuhnya.
Yaitu semut,lebah madu,burung hud hud dan burung suradi.

D. Haram karena keadan menjijikkan
Allah berfirman dalam surat al a’raf 157
…..dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka.misalnya:belatung,pacet,dan lintah.
Adapun mudarat binatang yang diharamkan adalah:
- merusak organ organ tubuh.
- mengganggu kesehatan badan.
- memengaruhi jiwa,watak dan mental.
- menimbulkan kerakusan dan kebuasan .
- berdosa dan akibatnya akan terkena azab di neraka.

No comments:

Post a Comment